Pada kesempatan kali ini,  saya dan teman-teman berkesempatan mengikuti Forum Diskusi Publik, Membangun Masyarakan Sadar Hukum & HAM. Menteri Hukum dan HAM,  Yasona A. Laoly pernah menyampaikan bahwa, "Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu bangsa, maka semakin maju bangsa tersebut". Setelah membaca apa yang beliau sampaikan, pasti mulai muncul suatu pemikiran dalam diri anda. Namun, sebelum kita melangkah lebih jauh, yuk kita jabarkan sedikit mengenai apa itu hukum dan HAM? 
  • HUKUM

Secara umum hukum dapat diartikan sebagai suatu sistem yang secara sadar dibuat oleh manusia dalam rangka membatasi gerak-gerik mereka sendiri serta dapat terkontrol. Hukum dibuat oleh lembaga berwenang yang diawali proses perumusan, pengesahan, penyampaian untuk selanjutnya dilakukan. Hukum merupakan peraturan & norma tertinggi yang bersikap tegas & mengikat yang mana setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yangberlaku. 
  • HAM

Hak Asasi Manusia secara umum dapat diartikan sebagai hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir. Hak Asasi Manusia berlaku kapanpun,  di manapun, dan oleh siapapun sehingga sifatnya tidak dapat dicabut. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. 

  • Tujuan Forum Diskusi Publik Membangun Masyarakat Sadar Hukum & HAM

Di era digital seperti saat ini , banyak terjadi misinformasi dan disinformasi, pemerintah dan penegak hukum tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan kontrol sosial. Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam pencegahan penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat lain untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. 

Jika kita menghendaki Indonesia menjadi negara yang semakin maju,  maka seluruh elemen dalam masyarakat harus berkomitmen dan berkolaborasi untuk menjadi masyarakat yang sadar hukum. Salah satunya adalah dengan meningkatkan literasi hukum &  HAM di masyarakat hingga ke akar rumput. 


Dalam acara Forum Diskusi Publik, Membangun Masyarakan Sadar Hukum & HAM yang diselenggarakan di Hall Monumen Pers Nasional Surakarta ini menghadirkan tiga narasumber. Narasumber yang telah berbagi dengan kami adalah Bapak Heni Susilo Wardoyo, Bapak Widdi Srihanto, dan Ibu Hemi Prastiwi. Baik, langsung saja saya jabarkan apa saja yang menjadi materi kali ini.

1. Bapak Heni Susilo Wardoyo ,SH, MH dari Kementrian Koord. Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia. 
Dalam kesempatan kali ini pak Heni memaparkan tentang fungsi Advokasi sesuai UU No.16 Tahun 2011 yaitu mengenai perlindungan hukum pada masyarakat tak mampu. Karena negara wajib memberi akses hukum bagi seluruh warga negara secara merata tanpa memandang suku, ras, dan agama, jadi  setiap warga negara Indonesia berhal mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Hal ini sejalan dengan International Covenant on Civil & Political Rights.
Advokat yang memberi bantuan hukum harus berupaya sebagaimana mestinya,  yaitu harus bersifat profesional dan tidak membeda-bedakan penerima jasanya. Apa yang akan terjadi jika advokat melakukan pelanggaran? Advokat tersebut akan mendapatkan :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara (3-12 bulan berturut-turut)
- Diberhentikan secara tetap & izin advikat dicabut.

Berikut ini adalah beberapa lembaga yang dapat membantu masyarakat tak mampu (Sesua dalam UU no. 18 tahun 2013) :
- LBH Lembaga Bantuan Hukum)
- Pos Bantuan Hukum
- Pengacara Brono

2.Bapak Drs. Widdi Srihanto, MM dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Pemberdayaan Masyarakat (P3APM)
Di sini pak Widdi berbagi informask tentang aktivitas P3APM dan berfokus pada Anak Berhadapan Hukum.
Ada beberapa alasan anak berhadapan hukum (ABH), diantaranya:
- Faktor Internal , seperti : Faktor keterbatasan ekonomi keluarga, keluarga tidak harmonis (broken home), dan tidak ada perhatian orangtua (baik orangtua bekerja di dalam atau luar negeri/TKI)
- Pengaruh globalisasi/kemajuan teknologi tanpa diimbangi kesiapan mental anak. 
- Lingkungan bergaul yang tidak baik
- Tidak ada tempat untuk mencurahkan isi hati dan perasaan,  baik orang terdekat atau lembaga konseling
- Kurangnya fasilitas bermain dan sarana menyalurkan kreativitas

Oleh karena itu , pemerintah kota Surakarta mengambil langkah sebagai berikut ,

Dasar hukum perlindungan ABH adalah sebagai berikut:

Dinas P3APM memiliki fasilitas Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).Warga ber-KTP Solo dapat berkonsultasi seputar masalah psikologi secara GRATIS .



3. Ibu Hemi Prastiwi Kepala Subdit Informasi & Komunikasi Hukum dan HAM Kementrian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia.
Penanganan Kontem Negatif & HOAX
Dengan kuatnya arus teknologi dan informasi , kita harus semakin cerdas dalam menyeleksi informasi yang masuk.  Usahakan segala bentuk informasi berasal dari media yang kredibel. Dengan berhati-hati dan menyaring informasi,  setidaknya kita tidak turutmenyebarkan HOAX

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Salam hangat,
Sapamama


Artikel ini menjadi Juara 3 dalam lomba blog yang diadakan panitia acara Membangun Masyarakat Sadar Hukum dan HAM yang diadakan di tengah acara.

0 Komentar